Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran di Surabaya, Lansia Pemilik Toko Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi
Advertisement . Scroll to see content

Demo Omnibus Law di Surabaya dan Malang, 14 Orang Jadi Tersangka 620 Dipulangkan

Jumat, 09 Oktober 2020 - 17:32:00 WIB
Demo Omnibus Law di Surabaya dan Malang, 14 Orang Jadi Tersangka 620 Dipulangkan
Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran menemui massa penolakan Omnibus Law yang diamankan di Polda Jatim, Jumat (9/10/2020). (iNews.id/Ihya Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan 14 dari 634 perusuh aksi massa penolakan Omnibus Law di Kota Surabaya dan Malang sebagai terasangka. Sedangkan 620 orang lainnya dipulangkan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, ke-14 orang tersebut terbukti melakukan perusakan fasilitas umum dan sosial pada aksi massa, Kamis (8/10/2020) kemarin. “Kepada 14 orang ini kami sudah lakukan penahanan,” katanya, Jumat (9/10/2020).

Trunoyudo mengatakan, aksi perusakan itu terjadi di beberapa tempat, di antaranya depan Gedung Negara Grahadi, DPRD Kota Malang serta beberapa titik lainnya. “Perusakan itu merupakan tindakan kriminal, karena itu kami mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Khusus untuk massa yang dipulangkan Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran menyebut telah memberikan edukasi. Harapannya, mereka menyampaikan aspirasi dengan baik, tanpa bertindak anarkistis.

“Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, adik-adik pelajar kemudian mahasiswa dan teman-teman buruh akan saya pulangkan. Silahkan menyampaikan aspirasi, polisi akan mengawal. Tapi saya tidak akan menoleransi siapa pun yang melakukan tindakan anarkistis,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut