Dalami Kasus Suap Eddy Rumpoko, KPK Periksa Sekretaris Pribadi
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Walikota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko. Hari ini (2/11/2017) penyidik lembaga anti rasuah ini memanggil saksi yang merupakan sekretaris pribadi Eddy bernama Lila Widya.
Juru Bicara KPK Febry Diansyah mengatakan, Lila merupakan pegawai honorer di lingkungan Pemkot Batu. Pemeriksaan terhadap Lila hari ini merupakan ketiga kalinya. “Pemeriksaan untuk mendalami sejauh mana pengetahuan saksi terkait adanya dugaan pertemuan-pertemuan tersangka dengan sejumlah pengusaha di Batu,” ujar Febry di Gedung KPK, Kamis (2/11/2017).
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Eddy, KPK mengamankan total uang sebesar Rp 300 juta diduga terkait fee 10 persen untuk Eddy dari proyek belanja modal dan pengadaan mesin yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.
“Juga didalami aliran dananya. Pemeriksaan dilakukan hingga sore hari,” lanjut KPK
Seperti diketahui, KPK menetapkan tig tersangka dalam kasus ini. Selain Eddy, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan sebagai tersangka penerima. Sementara pihak pemberi adalah Filipus Djap.
Editor: Zen Teguh