“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat denga Pasal 76 jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara,” katanya.
Sementara tersangka di hadapan polisi mengaku dirinya tidak menyebar foto syur tersebut kepada orang banyak, melainkan hanya kepada kakak IW. Dia berharap hubungan cintanya dengan IW direstui keluarga hingga ke jenjang pernikahan. Namun, usahanya mengirim video tersebut bisa direstui justru berakibat dirinya masuk penjara.
“Kami tetap jalan walaupun tidak disetujui orang tuanya. Saya kirim foto bugil gitu ke kakaknya, siapa tahu saya diterima untuk menikahi pacar saya. Saya malah dilaporin ke polisi,” kata tersangka IW.
Editor: Maria Christina