Cemburu, Suami Pukul Istri Siri dengan Palu hingga Tewas di Sidoarjo
"Karena kesal, pelaku marah kepada korban. Hingga akhirnya cekcok. Saat cekcok ini, pelaku sempat diusir dari kamar kos. Bahkan korban juga menendannya. Dari situlah timbul niatan pelaku membunuh korban. Peristiwa pembunuhan ini sendiri terjadi di kamar kos korban," katanya, Selasa (13/11/2018).
Zain menjelaskan, pelaku dan korban sejatinya sudah berumah tangga sejak 2011 lalu. Mereka nikah siri dan dikaruniai seorang putra yang sudah berusia 6 tahun.
Namun, karena kesulitan ekonomi. Tahun 2015, korban pamit bekerja ke Jakarta menjadi pembantu rumah tangga. Nah, saat di Jakarta inilah, korban selingkuh, hingga memiliki anak. "Kejadian ini rupanya diketahui pelaku. Sehingga ketika pulang ke Sidoarjo, pelaku marah dan menghabisi korban," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ini ditahan di Polresta Sidoarjo. Sedangkan jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk diautopsi.
Zain mengaku tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebua martil, baju dan celana yang di pakai korban, seutas tampar kecil, bantal dan kaus yang di pakai sebagai resapan darah korban.
Editor: Kastolani Marzuki