Cegah Covid-19, Pemkot Surabaya Keluarkan 5 Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha
Saat pelaksanaan salat, jemaah juga harus membawa sajadah, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan sholat. Lalu, menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman dan berpelukan, menjaga jarak antarjemaah, paling sedikit satu meter.
“Kami juga mengimbau agar anak-anak di bawah lima tahun dan lanjut usia di atas 65 tahun untuk tidak mengikuti salat Idul Adha karena rentan tertular penyakit,” katanya.
Ketiga, untuk penjualan hewan kurban harus memenuhi beberapa syarat, yaitu lokasi penjualan hewan kurban diupayakan tersebar di setiap wilayah kecamatan dan memenuhi syarat kemanan dan kesehatan lingkungan.
Keempat, untuk kegiatan pemotongan hewan kurban harus dilakukan di fasilitas pemotongan Rumah Potong Hewan (RPH), masjid, musala dengan memperhatikan protokol kesehatan dan lokasi yang terbuka.
Kelima, untuk kegiatan pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah penerima daging kurban. Panitia dilarang untuk menyebarkan atau menggunakan kupon pada saat pengambilan daging kurban yang mengakibatkan kerumunan orang.
Editor: Ihya Ulumuddin