Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Catut Nama Kapolresta, Pelaku Ini Sebar Hoaks Larangan Masuk Kota Malang

Senin, 21 Desember 2020 - 14:19:00 WIB
Catut Nama Kapolresta, Pelaku Ini Sebar Hoaks Larangan Masuk Kota Malang
Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata da tersangka AC, Senin (21/12/2020). (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Polresta Malang menangkap AC (52) pelaku penyebar kabar bohong (hoaks) tentang zona hitam Covid-19 dan larangan bepergian ke Kota Malang. Warga Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Tak hanya menyebar kabar bohong, AC juga mencatut nama Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata. Kabar bohong tersebut lantas disebar melalui akun Facebook pribadinya. 

Kapolresta Malang Kombes Pol Lenardus Simarmata mengatakan, AC menyebarkan berita hoaks itu melalui akun Facebook pribadi ‘amar senengan ku’.  “Dia menyebarkan berita bohong itu pada 12 Desember lalu di sebuah warung kopi di Sawojajar Kota Malang,” katanya, Senin (21/12/2020). 

Atas tindakan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan. AC ditangkap di rumahnya di Lamongan. Polisi juga mengamankan HP yang digunakan tersangka untuk menyebarkan hoaks. 

Sementara itu, tersangka tak berkutik saat digelandang ke kantor polisi. Bahkan, berkali-kali dia meminta maaf dan menyesali perbuatannya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut