Butuh Modal Nikah, Residivis di Malang Ini Kembali Tertangkap Curi Motor
Saat dimintai keterangan diketahui pelaku telah beraksi di empat lokasi sebelumnya. Dia pun mengaku sudah dua kali masuk lembaga pemasyarakatan, dimana terakhir kali ia bebas pada 16 Maret 2021.
"Pelaku ini residivis, setelah kami mintai keterangan, ternyata sudah pernah dua kali di LP (Lembaga Pemasyarakatan), ini yang ketiga (kena kasus). Selama keluar dari LP tanggal 16 maret 2021, sebelum ketangkap sudah pengakuan pelaku sudah 5 kali TKP (Tempat Kejadian Perkara) mencuri motor," tuturnya.
Dia menyebut pelaku merupakan salah satu target operasi dari kepolisian mengingat tercatat beberapa kali terindikasi melakukan pencurian sepeda motor spesialis motor matic.
"Tersangka merupakan target operasi dari Satreskrim Polresta Malang Kota dan unit reskrim Polsek Sukun. Motor yang dicuri semua matic Honda, spesialis pencuri motor matic," kata Suyoto
Sepeda motor yang berhasil dicurinya kemudian dilarikan dan dijual ke daerah Pasrepan, Kabupaten Pasuruan seharga Rp3 juta per unitnya. Hasilnya digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari dan keperluan menikah. "Buat nikah dan keperluan makan," ucap RY.