Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri, Sempat Kabur ke Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Buron Setahun, Mantan Dirut BPR di Ngawi Ditangkap Saat Nyamar Jadi Pelayan Rumah Makan 

Jumat, 24 Juni 2022 - 09:19:00 WIB
Buron Setahun, Mantan Dirut BPR di Ngawi Ditangkap Saat Nyamar Jadi Pelayan Rumah Makan 
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan. (Foto: iNews.id/Asfi Manar).
Advertisement . Scroll to see content

Namun saat akad peminjaman, berkas yang ditandatanganinya ternyata senilai Rp290 juta karena berkas sengaja ditutup oleh pelaku. 

Tidak lama kemudian pada Agustus 2021 BPR Widodo Utomo izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dinyatakan pailit dan diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dari sini lah terkuak pinjaman fiktif yang dilalukan Cici atas utang dan jaminan Sariten, sehingg berujung pada laporan kepada kepolisian. 

Kini Cici ditahan di Mapolres Ngawi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan. "Kami tangani sesuai laporan yang masuk dari korban atas nama Sarinten, tersangka kita kenai pasal penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun dan sudah kita tahan,” ujar Toni Hermawan.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut