Buron Kasus Korupsi Tukar Guling Lahan SMPN 1 Mantingan Ngawi Tertangkap
Untuk melawan sangkaan, Hadi pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Ngawi, tetapi kandas. Karena itu, proses penyidikan terus berlanjut.
Meski begitu, polisi sempat kesulitan menghadirkan tersangka. Dua kali panggilan penyidik tidak diindahkan.
“Setelah dilakukan dua kali pemanggilan tidak membuahkan hasil, akhirnya Unit Tipikor Reskrim Ngawi melakukan upaya paksa pada Maret lalu,” kata Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Parasito Djoyo Hadi, Kamis (9/7/2020)
Karena itu, polisi melakukan pengejaran dan pencarian. Proses ini membuahkan hasil, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Puji Santosa, mengklaim tidak ada dana sepeser pun yang mengalir ke kantong klienya. “Kita mengupayakan pembuktian, tidak ada dana speserpun yang mengalir ke klien kita. Bahkan, pengadilan sebelumnya tidak bisa membuktikan itu,” ujarnya.
Editor: Ihya Ulumuddin