Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung
JOMBANG, iNews.id - Sopir truk pelaku tabrak lari yang menewaskan tiga pelajar di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi. Pelaku sempat buron selama 10 hari.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di kampung halamannya di Padalarang, Bandung. Usai ditangkap, Yanto Mulyanto (54) langsung dibawa petugas ke Kantor Satlantas Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan.
Yanto diduga sebagai sopir truk pelaku tabrak lari yang menewaskan tiga pelajar di perempatan Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang pada 15 Mei 2026.
Ketiga korban masing-masing Rendra Alif (15), pelajar asal Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Zaki Absal (15), pelajar asal Desa Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, serta Vanezyo (15), pelajar asal Desa Sidomukti, Kecamatan Kepuhbaru, Kabupaten Bojonegoro.
Hasil penyelidikan mengungkap, saat kejadian Yanto mengemudikan truk dari arah Jombang menuju Surabaya. Ketika melintas di perempatan Desa Kepuhkembeng, truk yang dikemudikannya diduga melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak sepeda motor yang ditumpangi tiga korban dari arah timur ke barat.
Yanto kemudian melarikan diri dengan membawa truknya setelah kejadian. Dalam pelariannya, pelaku diduga sempat berusaha menghilangkan jejak dengan mengubah warna cat truk dan melepas pelat nomor kendaraan.
"Driver yang telah ditetapkan tersangka kita amankan di Polres Jombang beserta barang bukti truk," ujar KBO Satlantas Polres Jombang, Iptu Ubaidilah.
Pelaku dijerat Pasal 310 dan Pasal 312 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi