Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan 4 Camatnya Jadi Tersangka Suap

Senin, 10 Mei 2021 - 18:56:00 WIB
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan 4 Camatnya Jadi Tersangka Suap
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5/2021). KPK menyerahkan kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk untuk dilanjutkan ke Bareskrim Polri. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bupati NganjukNovi Rahman Hidayat resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk bersama enam orang lainnya. Empat camat turut menjadi tersangka.

Adapun keempat camat yang menjadi tersangka, yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), dan Camat Loceret Bambang Subagio (BS).

Dua tersangka lainnya mantan camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin. 

Bareskrim Polri mengungkapkan modus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk Provinsi Jawa Timur oleh Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH). Salah satunya untuk promosi camat. Masing-masing camat diduga menyerahkan uang hingga Rp150 juta.

"Modus operandinya, para camat memberikan sejumlah uang kepada bupati Nganjuk melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut