Buat Laporan Palsu Kebakaran, Sopir Ambulans di Surabaya Ditangkap
Selasa, 01 September 2020 - 21:30:00 WIB
Menurut Wahyudin Latif, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya karena iseng dan ingin membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami berharap, ke depan tak boleh ada lagi kasus-kasus berita bohong atau laporan-laporan palsu,” katanya.
Akibat keisengannya itu, tersangka AY dijerat Pasal 14 dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki