Brutal! Suami di Sumenep Pukuli Istri dengan Tangan Kosong sampai Tewas
Tidak hanya itu, pelaku AH kemudian memukul jari tangan NC dengan menggunakan tangan kanannya dengan posisi mengepal. Kemudian memukul kedua paha kiri dan kanan korban menggunakan kepalan tangan kanan berkali-kali hingga tewas.
Polisi yang menerima laporan langsung bergegas mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya dapat ditangkap.
"Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya NC," ucapnya.
Adapun barang Bukti yang diamankan yakni hasil autopsi mayat. Kemudian sebilah tongkat yang terbuat dari bambu dengan panjang 72,5 cm dan baju milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3,(2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp45.000.000.