Brutal! Pria di Sampang Dibacok Sekelompok Orang di SPBU, Luka di Kepala dan Lengan
Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:34:00 WIB
Petugas kini memeriksa sejumlah saksi dan mengidentifikasi para pelaku untuk memastikan motif di balik penganiayaan tersebut. Dugaan sementara, aksi ini dilakukan secara terencana dan melibatkan lebih dari satu orang.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga para pelaku bisa dijerat Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama dan direncanakan.
“Jika terbukti, ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara,” katanya.
Editor: Donald Karouw