Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris
Advertisement . Scroll to see content

Bos SMA SPI Julianto Divonis 12 Tahun Penjara karena Terbukti Perkosa Siswinya

Rabu, 07 September 2022 - 13:51:00 WIB
Bos SMA SPI Julianto Divonis 12 Tahun Penjara karena Terbukti Perkosa Siswinya
Terdakwa kasus kekerasan seksual SMA SPI, JE saat menjalani sidang perdana di PN Kota Malang.
Advertisement . Scroll to see content

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Denda Rp300 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," katanya.

Selain itu, hakim juga memutuskan Julianto Eka Putra membayar restitusi kepada korban sejumlah Rp44.744.623. Dengan ketentuan jika tidak bayar restitusi paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan. Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. 

Jika harta benda yang dilelang ini tidak mencukupi membayar biaya restitusi maka jaksa bisa menggantinya dengan kurungan satu tahun penjara.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut