Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 40 Tokoh Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ada Marsinah
Advertisement . Scroll to see content

Biodata Tri Rismaharini, Mensos Baru Pengganti Juliari Batubara

Selasa, 22 Desember 2020 - 17:00:00 WIB
Biodata Tri Rismaharini, Mensos Baru Pengganti Juliari Batubara
Mensos Tri Rismaharini. (Foto: Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tri Rismaharini resmi diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Sosial, Selasa (22/12/2020). Perempuan yang akrab disapa Risma ini diketahui masih menjabat Wali Kota Surabaya 2016-2021 yang periodenya segera berakhir.

Perempuan berusia 59 tahun itu menggantikan Menteri Sosial Juliari Batubara yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mensos Tri Rismaharini. (Foto: Dok SINDONews)
Mensos Tri Rismaharini. (Foto: Dok SINDONews)

Selain Risma jadi Menteri Sosial, ada lima nama menteri yang diumumkan Jokowi secara virtual di akun YouTube Sekretariat Presiden. Kelimanya yakni, Sandiaga Uno yang menggantikan posisi Wishnutama Kusubandio sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

Kemudian, Budi Gunadi Sadikin menjadi Menteri Kesehatan yang baru menggantikan Terawan Agus Putranto, M Lutfi menjadi Menteri Perdagangan yang menggantikan Agus Suparmanto, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menggantikan Fachrul Razi sebagai Menteri Agama menggantikan Fachrul Razi. Terakhir, Wahyu Sakti Trenggono ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Edhy Prabowo yang juga telah ditangkap KPK.

Karier Risma, dari PNS Jadi Politisi PDIP

Risma yang akhirnya sampai pada posisi Menteri Sosial sebelumnya telah melewati proses panjang selama kariernya, mulai dari PNS hingga menjadi politisi PDI Perjuangan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut