Bertemu dengan Korban, Pelaku Pencurian Ini Menangis Minta Maaf
Mereka kemudian pindah ke lokasi (rumah) lain. Di sana polisi meringkus para pelaku. Tapi, seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor berinisial S, berhasil lolos, dan kini sedang dalam pencarian (DPO).
Sedangkan, Nur Salim serta rekannya Suwito tertangkap oleh polisi yang sedaritadi curiga akan gerak-gerik mereka.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita dua mobil pick up sebagai barang bukti, telepon genggam dan beragam model kunci T.
"Anehnya, mereka mencuri mobil tersebut setelah mendapat pesanan dari orang lain," ujar Kapolres.
Polisi pun mempertemukan para pelaku dengan korban. Saat itu, Nur Salim menangis di hadapan Pujianto dan Joko Wiyono. Menurut pengakuannya, dia baru pertama kali mencuri, dan terpaksa melakukannya karena terlilit utang.
Akibat perbuatannya Nur Salim dan Suwito dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Dua unit mobil yang statusnya masih barang bukti, untuk sementara diserahkan kembali kepada pemiliknya agar dapat digunakan bekerja.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal