Pesta Miras, Pemuda di Malang Tewas Ditusuk Teman
"Usman yang juga ada di sana telah berupaya untuk melerai keduanya. Hanya saja karena adanya pisau dalam perkelahian itu. Usman mengurungkan niat untuk melerai karena takut terkena imbasnya," tutur Bagoes.
Korban yang menerima tusukan pisau dari pelaku langsung ambruk, sementara tersangka MAK langsung melarikan diri. Oleh kedua temannya, korban dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Wava Husada, tetapi nyawanya tak tertolong setelah meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Kepolisian yang menerima laporan akhirnya bergerak dengan melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka MAK.
"Sekitar pukul 21.00 WIB tersangka berhasil diamankan di rumahnya," katanya.
Polisi mengamankan sebilah pisau dapur yang digunakan menusuk korban, satu botol sisa miras, dan beberapa makanan ringan yang menjadi suguhan saat pesta miras.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal berlapis 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan.
"Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," katanya.
Editor: Nani Suherni