Beraksi di Puskesmas, Residivis Curanmor di Lamongan Ditembak Polisi
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Feby, pelaku mengaku baru sebulan keluar dari penjara karena kasus yang sama.
"Mereka sudah pernah ditahan di Madura dengan kasus yang sama. Baru keluar satu bulan yang lalu sekarang beraksi di Lamongan," imbuhnya.
Lebih lanjut Feby mengatakan, selain Polres Lamongan, ketiga pelaku lainnya yakni Arta Wira, Krisna Murti dan Ababil diamankan di Polsek Gubeng Surabaya.
"Empat sudah berhasil ditangkap, satu masih DPO berinisial AG warga Surabaya. Masih dikejar," kata dia.
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, kaus yang digunakan pelaku saat beraksi dan terekam CCTV, kunci leter T.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto