Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Beraksi di Malam Takbiran, Residivis Curanmor di Malang Ditangkap

Jumat, 30 Juni 2023 - 15:21:00 WIB
Beraksi di Malam Takbiran, Residivis Curanmor di Malang Ditangkap
Residivis curanmor di Malang ditangkap usai beraksi menggondol sepeda motor saat malam takbiran. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka menggunakan alat bantu kunci letter T untuk merusak kontak sepeda motor incarannya. Setelah berhasil membawa lari motor korban, AP akan kembali lagi untuk mengambil motor miliknya yang disembunyikan di semak-semak tak jauh dari lokasi kejadian. 

“Modusnya masih cara lama, yakni merusak rumah kunci motor korban,” ujar Taufik.

Dari hasil penyelidikan AP ternyata tak sekali beraksi. Pada 2016 lalu, AP pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru Malang atas kasus pencurian burung, sedangkan pada 2022 dia kembali mendekam di lapas karena kasus curanmor. 

"Tersangka merupakan residivis, saat ini kasusnya telah ditangani Unit Reskrim Polsek Dau. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku, masih dalam pengembangan," tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut