Beraksi di 22 TKP, Pembobol SD di Jombang Akhirnya Tertangkap
"Pelaku selalu mengambil hardisk CCTV dan mesin penyimpanan untuk menghilangkan jejak. Sejauh ini pelaku sudah beraksi di 22 TKP, jadi sejak tahun 2021 sampai kemarin itu di SDN Podoroto Kesamben," tuturnya.
Tak hanya meringkus Ridwan, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti hasil curian. Di antaranya 1 unit ampli, 3 unit LCD proyektor, 2 buah printer, 3 buah speaker aktif, 1 buah hardisk, 1 buah anak obeng, 1 buah kubut, 1 unit sepeda motor honda vario tanpa pelat nomor.
"Kami masih menindaklanjuti kasus ini. Untuk tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun," ucap Kapolres.
Sementara itu, motif pencurian yang dilakukan Ridwan ini tak lain dilatarbelakangi karena kondisi ekonomi. Sejak pandemi Covid-19 dan diberlakukannya kebijakan PPKM, membuat usaha jualan pentol yang selama ini digeluti bapak dua anak ini mandek. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan keluarga, Ridwan terpaksa mencuri.
"Karena mungkin usaha jual pentolnya sudah tidak laku, ditambah juga dampak dari PPKM, tersangka ini menganggur dan akhirnya melakukan tindaka pencurian," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan.
Menurut Teguh, Ridwan tergolong pencuri yang cerdik. Setiap beraksi dia selalu berusaha tidak meninggalkan jejak. Yakni dengan cara mengambil mesin penyimpanan hardisk CCTV sehingga membuat petugas kesulitan untuk mendeteksi. Namun, sepandai-pandainya Ridwan, polisi yang tak kehilangan akal akhirnya berhasil meringkusnya.
"Jadi memang pelaku ini cerdik, mungkin setelah mengetahui dirinya viral waktu pemberitaan awal sebelum-sebelumnya. Sehingga di aksi selanjutnya, dirinya sekaligus membawa hardisk CCTV agar jejaknya tak terekam," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin