JEMBER, iNews.id – Tak ada kejahatan yang sempurna. Ungkapan ini pantas disematkan atas kasus penemuan kerangka manusia di bawah musala rumah warga Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kasus yang telah menyita perhatian publik ini diungkap Polres Jember. Polisi menetapkan ibu dan anak (Busani dan Bahar) sebagai tersangka atas pembunuhan ayah sekaligus suami pelaku (Surono).
Terungkap, Surono yang Dikubur di Musala Ternyata Dibunuh Istrinya dan Anak Kandung
Sandiwara keduanya dibongkar. Busani dan Bahar kini diancam hukuman mati. Polisi tak main-main dan menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Keduanya telah bersekongkol untuk menghilangkan nyawa orang lain. Mereka telah berencana sehingga bisa dijerat hukuman mati,” ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, Kamis (7/11/2019).
Sebagaimana hasil penyelidikan, aksi keji Bahar dan Busani membunuh Surono telah direncanakan terlebih dahulu. Bahar yang merupakan anak kandung korban menjadi eksekutor.