Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Divonis 6 Bulan Penjara, 2 Pentolan AMPB Pati Bebas Bersyarat Disambut Ribuan Simpatisan
Advertisement . Scroll to see content

Bebas Bersyarat, Napiter Slamet Rudhu Pilih Buka Usaha Jualan Tahu dan Tempe 

Selasa, 24 Januari 2023 - 14:27:00 WIB
Bebas Bersyarat, Napiter Slamet Rudhu Pilih Buka Usaha Jualan Tahu dan Tempe 
Napiter Slamet Rudhu (berpeci) saat bebas dari Lapas Kelas 1 Surabaya, Selasa (24/1/2023). (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

SIDOARJO, iNews.id – Narapidana kasus terorisme (Napiter) Slamet Rudhu bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Selasa (24/1/2023). Slamet dibebaskan setelah menjalani hukuman tiga tahun dan berikrar setia kepada NKRI.

Kepada petugas, Slamet mengaku akan membuka usaha, membuat tahu dan tempe. Dia juga akan menjalani kehidupan normal sebagaimana masyarakat kebanyakan.  

“Tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB, petugas Lapas Surabaya melakukan pembebasan bersyarat seorang warga binaan pemasyarakatan kasus terorisme atas nama Slamet Rudhu,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.

Imam menjelaskan, Slamet dibebaskan bersama dengan tujuh warga binaan lainnya, yang sama-sama juga mendapatkan hak pembebasan bersyarat. “Karena bersyarat, maka status pembinaannya dialihkan menjadi pembimbingan sebagai klien di Balai Pemasyarakatan,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut