Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Bawa Kendaraan Pelat Merah, Pasutri di Probolinggo Curi Motor hingga Puluhan TKP

Sabtu, 01 Juli 2023 - 16:06:00 WIB
Bawa Kendaraan Pelat Merah, Pasutri di Probolinggo Curi Motor hingga Puluhan TKP
Polisi tangkap suami istri pelaku curanmor. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Motor curian tersebut biasanya dijual pelaku antara Rp5 juta hingga Rp6 juta. "Dari tangan kedua tersangka ini kami amankan motor pelat merah, kunci T dan pelat nomor," katanya. 

Wadi mengatakan, aksi pasutri ini terbongkar setelah ada laporan dari korban bernama Widodo. Hasil olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi motor pelat merah dan mengarah kepada pelaku. 

Sementara itu, selain pasutri, polisi juga berhasil mengamankan penadahnya berinisial S. "Semuanya sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan," katanya. 

Akibat perbuatanya, pasutri ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut