Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Bawa Kabur Rp712 Juta, Pengacara Gadungan Tertangkap Setelah 5 Tahun Buron

Sabtu, 25 Juni 2022 - 10:36:00 WIB
Bawa Kabur Rp712 Juta, Pengacara Gadungan Tertangkap Setelah 5 Tahun Buron
Pengacara gadungan Hendra Sihombing digelandang ke tahanan, Sabtu (25/6/2022). (Foto: iNews.id/Nur Syafei).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Pengacaragadungan Hendra Sihombing ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Sabtu (25/6/2022). Buron kasus penipuan dan penggelapan Rp712 juta itu ditangkap di Manado, Sulawesi Utara setelah lima tahun melarikan diri. 

Penangkapan pengacara gadungan ini mendapat pengawalan ketat petugas. Begitu keluar dari mobil, dia langsung digelandang di ruang penyidik Kejari Perak, Surabaya. 
  
Tersangka Hendra Sihombing ditetapkan DPO oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak 2018 silam. Saat itu, PN Surabaya menyatakan Hendra bersalah, menggelapkan uang pahak Rp712 juta dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1,3 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut