Banjir Bandang akibat Alih Fungsi Lahan di Lereng Arjuno, Ini Penjelasan Pemkot Batu
Dia mengatakan, dahulu belum ada LMDH, sampai sore pun masih ada pencurian-pencuriam (kayu) oknum tertentu dengan adanya LMDH, pihaknya punya kewenangan untuk mengelola di hutan produksi. Itu bisa mengurangi salah satunya itu.
Nantinya tim gabungan ini juga akan memperkuat rekomendasi dari yang disampaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), sebagaimana telah dikoordinasikan sebelumnya dengan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dan pimpinan dewan. Di sini tim juga bakal memetakan apakah lokasi lahan ini masuk kategori, yang boleh dimanfaatkan untuk pendirian bangunan atau lahan pertanian.
"Memberikan rekomendasi terkait RTRW jadi nanti kira - kira daerah yang hari ini apakah di jalur hijau, kuning, atau bagaimana itu kita nggak tahu. RT RW kita baru dan baru di Kementerian ATR, dan sebentar lagi ada rekomendasi," katanya.
Khusus untuk alih fungsi lahan menjadi pertanian, diakui Punjul ada beberapa lahan pertanian di kemiringan, yang belum menerapkan sistem terasering. Hal ini juga menjadikan tugas tim untuk menyosialisasikan kembali pentingnya fungsi terasering dan penanaman pohon yang dapat menyerap air.
"Jadi untuk tanah kita kemiringannya ada yang 90 persen, ada yang 80 persen, 45 persen itu dinas pertanian sudah menyosialisasikan untuk terasering itu, semestinya sudah. Oleh sebab itu saat rapat bersama (tanggap darurat bencana banjir bandang) pak Kapolda dan Kasdam. Bu wali sudah menyampaikan mohon bapak - bapak bersma - sama menyosialisasikan ke masyarakat terasering," ujarnya.