Baby Sitter Viral Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Segera Disidang
"Berkas dari penyidik sudah kami pelajari dan, termasuk barang bukti sudah kami terima," katanya.
Namun dia mengaku belum tahu jadwal persidangan. Ditargetkan pekan depan karena pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Malang masih fokus menyusun berkas dakwaan.
"Kemungkinan pekan mendatang, perkara tersangka IPS sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang). Saat ini masih proses pendaftaran perkara, karena prosesnya sudah digital," ucapnya.
Sebelumnya, anak selebgram di Malang menjadi korban penganiayaan baby sitter. Rekaman videonya viral di media sosial. Korban bocah perempuan dipukuli di atas kasur kamar rumahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2014 perubahan tentang UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.