Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Beda dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ini Hal yang Meringankan Kuat Ma'ruf
Advertisement . Scroll to see content

AV Terpaksa Jalani Hukuman bareng Bayinya di Surabaya, Beda Nasib sama Putri Candrawathi

Jumat, 23 September 2022 - 16:17:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

SIDOARJO, iNews.id - Seorang napi berinisial AV terpaksa menjalani masa tahanan di Rutan Perempuan Surabaya bersama anaknya yang baru lahir pada Rabu (21/9/2022). Meski begitu, kebahagiaan terpancar dari raut wajah ibu lima anak tersebut.

Potret ini menggambarkan begitu timpang perlakuan yang diberikan terhadap AV dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan Putri setelah ditetapkan sebagai tesangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena memiliki balita usia 1,5 tahun.

AV divonis satu tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus penipuan minyak goreng. Dia lantas mulai menjalani hukuman di Rutan Perempuan Surabaya pada Juli 2022 lalu saat sedang hamil tujuh bulan.

Proses AV melahirkan bayinya berjalan lancar dan normal. Dia melahirkan seorang bayi laki-laki berinisial MK dengan panjang 50 centimeter dan berat tiga kilogram. Usai melahirkan, AV kembali menjalani penahanan di rutan. 

"Saya dijaga selalu, pemeriksaan juga setiap saat. Jadi pagi, sore, sampai malam ada penjagaannya," kata AV, dikutip Jumat (23/9/2022).

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Surabaya Siti Viona Aidila menuturkan, warga binaan yang melahirkan saat menjalani hukuman sudah sering terjadi. Namun banyak dari mereka yang bayinya kemudian dirawat oleh pihak keluarga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut