ASN Pemukul Perawat RSUD Koesnadi Bondowoso Ditetapkan sebagai Tersangka
"Untuk pelaku sudah kita tetapkan tersangka dengan inisial APW. Korban mengalami luka di bibir sebelah kanan dan sudah menjalani visum," ujar Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers di Polres Bondowoso, Rabu (24/6/2026).
Dia mengatakan, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka setelah mengantongi bukti yang cukup. Petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan secara jelas aksi penganiayaan terhadap tenaga kesehatan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Saat ini proses laporannya berjalan sudah kita lengkapi berkas perkaranya dan segera kita limpahkan ke Kejaksaan untuk tahap satu," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi