Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

Apes, Jambret di Jember Ditangkap Polisi Usai Jual HP Hasil Rampasan Lewat Media Sosial

Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:19:00 WIB
Apes, Jambret di Jember Ditangkap Polisi Usai Jual HP Hasil Rampasan Lewat Media Sosial
Seorang penjambret di Jember ditangkap polisi usai kedapatan menjual HP hasil rampasan lewat media sosial. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JEMBER, iNews.id - Seorang penjambret di Jember ditangkap polisi usai menjual ponsel hasil rampasan melalui media sosial. HP tersebut merupakan hasil penjambretan yang dilakukan terduga pelaku terhadap seorang mahasiswi.

Sambil mengendarai sepeda motor, terduga pelaku bernama Santo Yudiono merampas ponsel yang sedang digunakan oleh mahasiswi sambil berjalan.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman sembilan tahun penjara.

"Kami juga menyita barang bukti HP milik korban, sepeda motor, helm, jaket, dan celana panjang milik pelaku," kata Dika, Kamis (18/10/2022).

Penangkapan terhadap Santo bermula saat korban mengenali HP yang dijual terduga pelaku merupakan miliknya. Dia lalu melapor ke Polres Jember.

Polisi yang berhasil melacak melalui penelusuran media sosial lantas menangkap Santo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut