Antisipasi Kemacetan saat Puncak Mudik, Gubernur Khofifah Minta Pemda Siapkan Jalur Alternatif
"Kami beri perhatian ada 62 gate tol dan 23 rest area, ini nanti pasti penuh. Tadi Korlantas sudah menyampaikan menyiasatinya agar tidak terjadi kepadatan, salah satunya dengan one way," kata Nico
Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah 2-3 Mei 2022, sementara cuti bersama jatuh pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Pemerintah memperkirakan sekitar 85 juta orang akan melakukan mudik pada Lebaran 2022.
Ada sejumlah persyaratan bagi para pemudik, diantaranya adalah untuk masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19, masih diwajibkan untuk melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan.
Sementara bagi masyarakat yang sudah menerima dosis kedua, hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan dosis penguat atau booster, tidak perlu melampirkan hasil tes sebagai syarat perjalanan.
Editor: Ihya Ulumuddin