Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Mobil Pikap di Nganjuk Tabrak Truk di Bahu Jalan, 3 Orang Luka-luka
Advertisement . Scroll to see content

Angkut Kayu Ilegal, 2 Pemuda di Sidoarjo Diciduk

Minggu, 22 Maret 2020 - 10:40:00 WIB
Angkut Kayu Ilegal, 2 Pemuda di Sidoarjo Diciduk
(Foto: iNews/Iyung Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

Para pelaku akan dijerat Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b dan Pasal 16 Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, dengan ancaman pidana maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.

“Pelaku penebangan ilegal seperti ini harus dihukum seberat-beratnya. Mereka sudah merusak kawasan konservasi sebagai penyanggah kehidupan berbagai mahluk hidup dan merugikan masyarakat. Harus ada eferk jera. KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan seperti ini,” kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan data intelijen Tim Balai TNMB dan Balai Gakkum Jabalnusra. Bermodal informasi itu, pukul 06.30 WIB, 19 Maret 2020, Tim Operasi Balai TNMB menangkap FF dan M di Desa Jenggawah, Jember. Tim juga menyita barang bukti satu truk berisi 364 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut