Sobirin juga menilai sanksi kebiri untuk adiknya sangat berlebihan. Pasalnya, banyak pelaku kejahatan lain yang lebih parah, hanya menjalani hukuman biasa. Sanksi itu pula yang diharapkan diberlakukan untuk adik kandungnya.
“Kasihan, mau jadi apa dia. Orang normal bisa 100 persen, sementara adik saya hanya 70 persen. Bahkan seseorang yang kurang waras mestinya ada hukumannya sendiri. Bukan malah lebih berat,” katanya.
Sementara itu, Sobirin mengaku selama Aris ditahan di Lapas Mojokerto, keluarga tidak pernah menjenguk. Mereka beralasan tidak tega melihat kondisi Aris. “Semua keluarga kasihan. Sampai tidak tega menjenguk di lapas,” katanya.
Diketahui, Muhammad Aris merupakan terpidana kasus pemerkosaan yang telah divonis majelis hakim PN Mojokerto. Pada dua perkara yang disidangkan, Aris divonis hukuman penjara masing-masing 12 dan 8 tahun. Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa kebiri kimia terhadap Aris.
Editor: Maria Christina