KEDIRI, iNews.id - Kakek berusia 80 tahun di Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim) yang diusir anaknya dari rumah, kini menumpang di rumah anggota keluarganya yang lain. Untung putra keduanya masih bersedia mengayomi sang ayah.
Kakek Yantoro sebelumnya kalah dalam gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri. Dia tak menyangka putra pertamanya, Sudjono, tega mempersalahkan hak tanah dan bangunan miliknya secara hukum, dan mengusirnya dari tempat tinggalnya itu.
Menangkan Gugatan Sengketa Tanah, Anak Usir Ayah dari Rumahnya di Kediri
"Saya beli atas nama istri saya awalnya. Tapi dia minta sampai nangis-nangis agar rumah itu atas nama dia," kata Yantoro kepada wartawan di rumah putra keduanya, Surahmat, di Kabupaten Kediri, Jatim, Rabu (28/8/2019).
Menurut dia, peristiwa sengketa tanah bermula ketika tahun 1993. Dia membeli tanah dan bangunan milik warga, Ani Astuti. Saat mengurus dokumen itulah, anaknya Sudjono memaksa agar nama sertifikat tersebut atas dirinya.
"Saya dan istri waktu tidak mengizinkan. Saat itu dia akhirnya membuat dokumen tersebut benar-benar atas nama Sudjono. Saya tidak bisa apa-apa," ujar dia.