Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gowa Geger, Suami Tusuk Istri hingga Tewas lalu Coba Bunuh Diri
Advertisement . Scroll to see content

Anak Bunuh Ayah dan Ibu Kandung di Ponorogo Lolos dari Jerat Hukum, kok Bisa?

Senin, 06 Oktober 2025 - 14:49:00 WIB
Anak Bunuh Ayah dan Ibu Kandung di Ponorogo Lolos dari Jerat Hukum, kok Bisa?
Sukar, anak yang membunuh ayah dan ibunya di Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Ponorogo dinyatakan gangguan jiwa dan tidak bisa diproses hukum. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PONOROGO, iNews.id – Kasus pembunuhanpasangan suami istri di Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, memasuki babak baru. Sukar (35) pelaku yang diduga membunuh kedua orang tuanya dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat dan kini dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr Arif Zainuddin Surakarta, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengungkapkan, pemindahan tersangka dilakukan setelah hasil pemeriksaan kejiwaan dari tim psikiater RSUD dr Harjono Ponorogo menyatakan Sukar mengidap Skizofrenia Paranoida, yaitu gangguan kejiwaan berat yang memicu delusi dan halusinasi ekstrem.

“Tersangka mengalami gangguan kejiwaan berat dan sudah dibawa ke rumah sakit jiwa di Kota Surakarta, Jawa Tengah,” ujar AKP Imam Mujali dikutip dari iNews Ponorogo, Senin (6/10/2025).

Dia menjelaskan, observasi terhadap Sukar berlangsung selama 10 hari dan hasilnya menunjukkan tersangka membutuhkan perawatan intensif di bawah pengawasan tim medis RSJ Surakarta.

“Tetap akan terus dipantau perkembangannya seperti apa,” kata Imam.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, Sukar tidak dapat diproses hukum atau dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya. Imam menegaskan, sesuai Pasal 44 KUHP, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tidak bisa dipidana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut