Alasan Khofifah Jatuhkan Sanksi ke Bupati Jember Faida
SURABAYA, iNews.id -Bupati Jember Faida dijatuhi sanksi administrasi oleh Gubernur JatimKhofifah Indar Parawansa. Sanksi tersebut berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan Faida selama enam bulan.
Khofifah mengatakan, sanksi terhadap Bupati Jember diberikan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS),” katanya di Gedung Negara Grahadi Kota Surabaya, Selasa (8/9/2020).
Sanksi administrasi terhadap Faida itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember tertanggal 2 September 2020.
Beberapa pertimbangan dibubuhkan dalam surat keputusan tersebut, di antaranya hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jatim dalam kasus itu.