Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duka Kloter 12 Malang, 2 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Pesawat dan Bus
Advertisement . Scroll to see content

8 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Malang, Nomor 3 Sadis 

Jumat, 09 Juni 2023 - 06:19:00 WIB
8 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Malang, Nomor 3 Sadis 
8 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Malang, Nomor 3 Sadis (foto: iNews/Avirista)
Advertisement . Scroll to see content

1. Keluarga tuntut pelaku dihukum seberat-beratnya

Exca Candra Dwipa (29) dan Ahwan Nuron (35) terancam dijerat dengan Pasal 340, 338, dan Pasal 351 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal penjara 20 tahun.

Pihak keluarga yang mendatangi Polres Malang pada Kamis sore menuntut agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati. 

"Istrinya ibu rumah tangga, Apris ini tulang punggung keluarga. Kami minta dihukum seberat-beratnya lah, hukum mati kalau perlu," ujar Angga Putra, saudara ipar korban ditemui di Mapolres Malang.

Itulah fakta pembunuhan sopir taksi online di Malang. 

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut