Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka
Advertisement . Scroll to see content

4 Tersangka Pengancaman Mahfud MD Anggota FPI dan Simpatisan Habib Rizieq

Senin, 14 Desember 2020 - 12:54:00 WIB
4 Tersangka Pengancaman Mahfud MD Anggota FPI dan Simpatisan Habib Rizieq
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan barang bukti capture video, Minggu (13/12/2020). (Foto: iNews.id/Ihya" Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan video dimaksud, tergambar seorang pria berkemeja pink, berpeci dan berkaca mata hitam tengah berbicara dalam bahasa Madura dan menyampaikan pesan kepada Mahfud MD. Di awal omongan, MN menyampaikan unek-unek dan kekecewaannya kepada Mahfud karena menyebut Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab dengan nama saja, tanpa gelar habib. 

"Mahfud, kakeh mun acacah padines, jhek porsalapor. Kakeh tak neng la seppoh Kakeh acacah neng video jiah ka Habib Rizieq, Zieq-Rizieqan. Sapa Habib Rizieq jiah? Ajuah zurriyah Rasulullah, Fud.(Mahfud, kamu kalau bicara jangan sembarangan. Kamu sudah tua. Kamu bicara di video ke Habib Rizieq manggil Zieq-Rizieq. Siapa Habib Rizieq itu? Dia zurriyah Rasulullah, Fud)," kata MN di video. 

Di video berdurasi 2,34 menit itu, ucapan dan isyarat ancaman terlihat dari MN di menit ke 1,12. Tersangka MN mengatakan: Sengak ambuin dhekbudhih kakeh, yeh. Se abhentah tak genah jiah ambuin. Mun atau epadeiyeh (sambil memeragakan tangan menggorok leher). (Hentikan, ya. Hentikan bicara tak beres seperti itu. Kalau tidak saya ginikan (sambil memeragakan isyarat tangan menggorok leher). 

Gidion mengatakan, ternyata video yang diperagakan tersangka MN itu beredar luas, termasuk di grup-grup WhatsApp. Tersangka MS, SH, dan AH ikut-ikutan menyebarkan video tersebut hingga kemudian turut diamankan polisi. "Ada tiga grup WA yg memuat konten itu," ujarnya. 

Atas perbuatan ini, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 28 Undang-undang ITE.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut