Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gerebek Markas Gangster di Bogor, 8 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

4 Anggota Gangster di Jombang Ditangkap Warga, Konvoi Bawa Pedang dan Parang

Senin, 16 Juni 2025 - 19:04:00 WIB
4 Anggota Gangster di Jombang Ditangkap Warga, Konvoi Bawa Pedang dan Parang
Polisi menangkap empat anggota gangster saat konvoi membawa senjata tajam. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Meski berstatus tersangka, ketiga remaja yang masih di bawah umur ini tidak ditahan di sel, melainkan dititipkan di rumah aman Dinas Sosial Kabupaten Jombang. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini memicu perhatian warga Jombang, dengan banyaknya unggahan di media sosial yang mengecam aksi gangster tersebut. “Meski masih pelajar, mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar AKP Margono.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut