Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duka Kloter 12 Malang, 2 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Pesawat dan Bus
Advertisement . Scroll to see content

3 Partai Tak Ajukan Bacaleg DPRD Kabupaten Malang: Gelora, Buruh dan Garuda

Senin, 15 Mei 2023 - 14:28:00 WIB
3 Partai Tak Ajukan Bacaleg DPRD Kabupaten Malang: Gelora, Buruh dan Garuda
Ilustrasi, tiga partai politik tidak mengajukan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Pemilu 2024. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menyebutkan, tiga partai politik (parpol) tidak mengajukan nama-nama bakal calon legislatif (caleg) untuk DPRD Kabupaten Malang. Ketiga parpol tersebut tidak melengkapi kekurangan hingga batas waktu yang ditentukan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Mahardika mengatakan, tiga parpol tersebut Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora Indonesia), Partai Buruh dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda).

"Sesuai PKPU pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang dari partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Malang," ujar Mahardika di Malang, Senin (15/5/2023).

Dia menjelaskan, Partai Gelora Indonesia dan Partai Buruh telah mendatangi kantor KPU Kabupaten Malang untuk mengajukan nama-nama bakal caleg tersebut. Namun, kata dia karena berkas pengajuan bakal calon masih belum lengkap, dokumen dikembalikan.

"Saat itu, kami sampaikan untuk perbaikan pengajuan hingga batas waktu pukul 23.59 WIB," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut