Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo
Advertisement . Scroll to see content

3 Hakim PN Surabaya Pemvonis Bebas Ronald Tannur Kena OTT, Diduga Kasus Suap

Rabu, 23 Oktober 2024 - 17:06:00 WIB
3 Hakim PN Surabaya Pemvonis Bebas Ronald Tannur Kena OTT, Diduga Kasus Suap
Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan yakni Hakim Ketua Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus dugaan suap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (23/10/2024). Saat ini, ketiga hakim yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur itu dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Rabu (23/10/2024).

Diperoleh informasi, ketiga hakim itu diketahui sebelumnya pernah pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, atas kasus pembunuhan kepada kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29). Ketiganya diduga ditangkap terkait suap. Penangkapan dilakukan pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB.

Windhu mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail. Sebab, Kejagung yang memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan. "Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan," katanya. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut