Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron
Advertisement . Scroll to see content

3 Bulan Buron, Residivis Pencuri 5 Burung Murai di Mojokerto Ditangkap

Kamis, 22 Juli 2021 - 17:12:00 WIB
3 Bulan Buron, Residivis Pencuri 5 Burung Murai di Mojokerto Ditangkap
Tangkapa layar detik-detik residivis pencurian burung murai di toko pakan burung Kota Mojokerto. (Foto: MNC Portal/Tritus Julan)
Advertisement . Scroll to see content

MOJOKERTO, iNews.id - Achmad Saipul (32) alias Ipul harus kembali mendekam sel tahanan Mapolresta Mojokerto setelah mencuri lima burung murai senilai Rp35 juta.

Pemuda asal Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto itu ditangkap di tempat persembunyiannya setelah tiga bulan buron. Meski sempat berusaha kabur, polisi akhirnya menangkap Ipul dan menjebloskan ke dalam sel tahanan.

"Pelaku merupakan seorang resedivis kasus pencurian. Pada 2017 lalu pelaku ditangkap karena mencuri besi," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kamis (22/7/2021).

Aksi pencurian yang dilakukan Ipul ini terjadi pada awal April 2021 silam. Ketika itu, dia menyatroni toko pakan burung milik Prasetyo Efendi (33) warga Jalan Raya pondok Teratai, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Tak tanggung-tanggung, sebanyak lima ekor burung murai diembatnya.

"Saat kejadian korban sedang tertidur. Pelaku mengambil lima ekor burung murai. Total kerugiannya sekitar Rp35 juta," kata Andaru.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut