2 Terdakwa Narkoba di Gresik Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Rabu, 05 Agustus 2020 - 14:09:00 WIB
Terhadap vonis tersebut kedua terdakwa langsung menerima. Sementara JPU memilih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Putusanny dibawah minimal dari ketentuan dan dibawah 2/3 dari tuntutan. Makanya kami mangambil langkah banding," kata Ferry.
Kedua terdakwa ditangkap pada Januari 2020 lalu sekitar pukul 22.30 WIB di bawah jalan tol Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti.
Editor: Umaya Khusniah