Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

2 Terdakwa Narkoba di Gresik Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Rabu, 05 Agustus 2020 - 14:09:00 WIB
2 Terdakwa Narkoba di Gresik Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Kedua terdakwa saat menjalani sidang putusan secara virtual. (Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan)
Advertisement . Scroll to see content

Terhadap vonis tersebut kedua terdakwa langsung menerima. Sementara JPU memilih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Putusanny dibawah minimal dari ketentuan dan dibawah 2/3 dari tuntutan. Makanya kami mangambil langkah banding," kata Ferry.

Kedua terdakwa ditangkap pada Januari 2020 lalu sekitar pukul 22.30 WIB di bawah jalan tol Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut