Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

2 Tahun Kabur Keluar Madura, DPO Pembunuhan di Sampang Ditangkap saat Pulang Mudik

Sabtu, 12 April 2025 - 13:07:00 WIB
2 Tahun Kabur Keluar Madura, DPO Pembunuhan di Sampang Ditangkap saat Pulang Mudik
DPO pembunuhan yang ditangkap anggota Polres Sampang. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri)
Advertisement . Scroll to see content

"hasil dari pemeriksaan, tersangka turut membunuh korban jarena sakit hati. Sebab korban menyelingkuhi istri sepupunya," kata Kapolres.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan ini terdapat tiga tersangka yang sudah diamankan. Dua di antaranya telah diproses hukum yakni Mat Dehri dan Liman.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut