MALANG, iNews.id – Perdagangan satwa langka melalui media sosial Facebook di Malang, Jawa Timur (Jatim) berhasil dibongkar polisi. Pelaku menawarkan Kukang Jawa (Nycticebis Javanicus).
Dua pelaku perdagangan illegal ini berhasil diringkus Kepolisian Resort Batu. Saat pendalaman kasus, polisi juga menemukan Kadal Panana asal Papua yang juga diperdagangkan.
BKSDA Sumsel Usul Pembentukan Tim Konflik Hewan dengan Manusia
JN, warga Telogomas, Kota Malang, dan S, warga Kedungkandang, Kota Malang ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota karena menjual hewan langka yang dilindungi Undang-Undang. Populasi Kukang diinfokan menurun sebesar 80 persen pada 24 tahun terakhir.
Pengungkapan perdagangan satwa langka ini berawal dari seorang pelaku yang menawarkan Kukang Jawa melalui Facebook. Polisi pun menyaru sebagai pembeli.
Trenggiling Diduga Jadi Hewan Penyebab Wabah Virus Korona
Berdasarkan kesepakatan, transaksi dilakukan di Jalan Dewi Sartika, Kota Batu antara JN yang menjadi kurir dengan polisi yang menyamar. Saat itu pula pelaku ditangkap.