2 Pemuda di Malang Bobol Gudang, Gasak Ribuan Karung Jahe Senilai Rp26 Juta
“Dari keterangan tersangka, kami kemudian memburu AFN dan berhasil mengamankannya di rumahnya yang masih satu desa, pada malam harinya,” kata Bambang.
Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan keduanya.
Barang bukti yang diamankan berupa 3.206 karung jahe warna kuning bertuliskan ‘REYAN’, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul biru yang digunakan dalam aksi pencurian.
“Dua tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Mereka mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” kata Bambang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus pencurian ribuan karung jahe di Malang ini menjadi perhatian warga, mengingat nilai kerugiannya cukup besar dan melibatkan modus bobol gudang.
Dua pemuda di Malang ditangkap polisi usai bobol gudang jahe di Desa Tambaksari, Tajinan. Mereka gasak ribuan karung jahe senilai Rp26 juta dan terancam 7 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw