Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka
Advertisement . Scroll to see content

2 Kelompok Pemuda dari Perguruan Silat di Jombang Terlibat Tawuran, 5 Orang Ditangkap

Rabu, 29 September 2021 - 10:35:00 WIB
2 Kelompok Pemuda dari Perguruan Silat di Jombang Terlibat Tawuran, 5 Orang Ditangkap
Tangkapan layar saat kedua kelompok terlibat tawuran di Jombang. (Foto: iNews.id/Mukhtar Bagus).
Advertisement . Scroll to see content

JOMBANG, iNews.id - Dua kelompok pemuda di Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, terlibat tawuran. Aksi saling serang dua kelompok perguruan silat ini dipicu saling senggol antarpemuda saat pertunjukan jaranan, Minggu (26/9/2021) lalu. 

Pada video amatir warga, kedua kelompok pemuda ini terlihat saling serang. Begitu lawannya roboh, mereka langsung memukuli dan menendangnya beramai-ramai. Empat pemuda mengalami luka dan dilarikan ke puskesmas saat peristiwa ini. 

Sementara itu, aparat Polres Jombang langsug bergerak dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, lima orang ditangkap dalam kasus itu. Mereka diduga menjadi provokator sekaligus pelaku penyerangan. 

Kasat Reskrim Polres Jobang AKP Teguh Setiawan mengatakan, aksi tawuran tersebut terjadi pada hari Minggu (26/9/2021) siang usai menonton pertunjukan jaranan. Kedua kelompok pemuda dari dua perguruan silat ini lantas bertemu di jalanan desa dan berkelahi. 

"Motifnya karena tersinggung saat tersenggol oleh pemuda dari kelompok lawannya. Karena mereka masih usia muda, sehingga emosinya tidak terkendali," katanya. 

Teguh mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Gudo. Mereka yakni Wawang Priyantofa (28) warga desa Sukoiber, Wahyu Eka Pradana (23) warga Desa Godong, RMZ (19) pelajar asal Sukoiber, Ahmad Reynaldi (21) warga Desa Spanyul dan Dian Arya Setiawan (20) asal Desa Godong. 

"Kami juga menetapkan dua DPO (daftar Pencarian Orang) dalam kasus ini," ujarnya. 
 
Sementara itu, akibat perbuatan ini kelima pelaku yang ditangkap akan dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut