Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga
Advertisement . Scroll to see content

2 dari 465 Pembalap Liar di Jalibar Malang Ditetapkan Tersangka, 1 Masih SMP 

Sabtu, 03 Juni 2023 - 09:15:00 WIB
2 dari 465 Pembalap Liar di Jalibar Malang Ditetapkan Tersangka, 1 Masih SMP 
Ratusan remaja peserta balap liar di Malang saat diamankan polisi.
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Dua dari ratusan pelaku balap liar yang sebelumnya diamankan oleh Polres Malang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya kedua pemuda tersebut melakukan perlawanan ke petugas saat operasi balap liar di Jalan Lingkar Barat (Jalibar) antara Kecamatan Kepanjen hingga Ngajum, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengakui pihaknya menetapkan dua orang tersangka pada kasus penertiban balap liar pada Jumat (26/5/2023) pekan lalu. Total ada 468 orang yang diamankan dan didata oleh Polres Malang pada Sabtu dini hari (27/5/2023). Mayoritas dari pelaku balap liar yang diamankan masih berusia muda.

"Dari pengamanan ini kita tentu menindaklanjuti adanya beberapa orang yang bisa kita naikkan ke tingkat penyidikan," ucap Wisnu S Kuncoro saat rilis di Mapolres Malang, Sabtu (3/6/2023).

Total ada dua orang pelaku balap liar yang ditetapkan jadi tersangka. Satu orang di antaranya berinisial NA masih berusia 13 tahun atau berstatus anak di bawah umur. NA diketahui masih duduk di bangku SMP kelas 8 dan melawan petugas kepolisian ketika diamankan saat aksi balap liar.

"Yang bersangkutan masih berumur 13 tahun, belajar kelas 8 SMP alamatnya Desa Sidomulyo, Kecamatan Sumawe (Sumbermanjing Wetan). Jadi yang bersangkutan ini saat melakukan penindakan yang bersangkutan malah memacu kendaraannya lebih kencang, sehingga menyebabkan salah satu personel Polres Malang menjadi korban, atau ada crash (kecelakaan) saat ini dalam penanganan juga dan perawatan," katanya. 

Sedangkan tersangka kedua yang ditetapkan Satreskrim Polres Malang yakni Dwi Aditya (24) warga Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, yang disangkakan melakukan perbuatan melawan petugas dengan mengajak para pemuda dan pelaku balap liar lain melawan.

"Yang bersangkutan secara jelas-jelas menjadi provokator dan memprovokasi kepada masyarakat yang ada di lokasi, untuk melakukan perlawanan kepada petugas yang sedang melakukan penindakan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut