2 Anggotanya Ikut Aniaya Wartawan, Danbrigif Kostrad Jember Minta Maaf
JEMBER, iNews.id – Dua anggota Brigade Infanteri (Brigif) 9/2 KostradJember terancam sanksi menyusul keterlibatannya dalam aksi penganiayaan terhadap, Oryza Ardiansyah Wirawan, seorang wartawan media online, beritajatim.com.
Komandan Brigade Infanteri (Danbrigif) 9/2 Kostrad Jember Kolonel Infanteri Robby Suryadi mengatakan dua anggotanya diduga terlibat penganiayaan terhadap jurnalis beritajatim.com bernama Oryza Ardiansyah Wirawan sudah diproses sesuai dengan aturan dan ditindak tegas.
"Saya selaku Komandan Brigif meminta maaf kepada Oryza dan apapun yang terjadi adalah tanggung jawab saya. Dalam video yang beredar, memang ada personel kami yang terlibat," katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Jember, Kamis (5/7/2018).

Menurutnya, kasus penganiayaan terhadap wartawan media daring tersebut yang diduga melibatkan anggotanya akan diproses secara tegas dan profesional, karena ada empat orang yang bermain dalam Sindo Dharaka saat kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap video penganiayaan terlihat ada dua anggota TNI yang terlibat yakni berinisial W dan S, namun pemeriksaan hingga saat ini masih terus berlanjut.