Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

10 Tahun Beraksi, 2 Karyawan Ini Bobol ATM di Malang Raya hingga Rp0,5 Miliar 

Jumat, 17 September 2021 - 13:43:00 WIB
10 Tahun Beraksi, 2 Karyawan Ini Bobol ATM di Malang Raya hingga Rp0,5 Miliar 
Dua pelaku pembobol ATM di wilayah Malang Raya diamankan Polresta Malang Kota, Jumat (17/9/2021). (Foto: Okezone/Avirista Midaada).
Advertisement . Scroll to see content

Khusus untuk tersangka Ian, polisi terpaksa menghadiahi tembakan di kakinya karena berusaha melarikan diri saat diamankan di Mojokerto. "Sesuai prosedur kita berikan peringatan dan dilumpuhkan," tuturnya.

Tinton menerangkan, berdasarkan interogasi keduanya leluasa mengambil uang karena merupakan pegawai dari vendor ATM dan mengetahui jadwal pengisian ATM, yang dilakukan rekannya di vendor tempatnya bekerja. Keduanya mengetahui titik ATM yang telah terisi. 

"Modus pelaku mengambil uang dari kaset dalam ATM, selanjutnya diambil uang sedikit demi sedikit dari Februari hingga Agustus dipindahkan ke ATM yang baru diiisi,  dipindahkan ke tempat yang lain. Diambil sedikit-sedikit Rp30 juta, Rp 40 juta, hingga total Rp 498.400.000 yang diambil," katanya. 

Tinton mengatakan, kedua pelaku telah beraksi di 15 tempat ATM di Malang Raya. Keduanya telah melakukan aksinya sejak 10 tahun selama menjadi karyawan di perusahaan vendor tersebut.

"Ada 15 TKP dia beraksi, pelaku ini beraksi sangat rapi. Sudah 10 tahun menjadi karyawan di salah satu vendor tersebut. Terakhir kali beraksi di ATM Jalan Sudanco Supriyadi, Sukun pada 26 Agustus 2021," katanya. 

Dari ratusan juta uang yang berhasil dibobol keduanya, polisi hanya mengamankan sisa uang Rp36,6 juta, Barang bukti lain yang berhasil diamankan berupa tiga buah kaset brankas penyimpanan uang ATM, seragam kerja keduanya di vendor ATM tersebut, serta sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.

"Kedua dijerat Pasal 363 juncto 65 karena berulang-ulang (melakukan pencurian) dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya.  

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut